Paspor Kilat Disiapkan Jelang Libur Lebaran, Ini Syaratnya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Pengurusan dokumen penting jelang rangkaian libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.

Imbauan ini disampaikan menyusul penyesuaian jadwal operasional layanan imigrasi di seluruh Indonesia selama periode libur tersebut. Selama masa cuti bersama, kantor-kantor imigrasi akan menghentikan sementara layanan administrasi seperti pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa seluruh kantor imigrasi akan menutup layanan sementara mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Setelah periode libur selesai, pelayanan akan kembali berjalan normal. Menurut Yuldi, masyarakat sebaiknya tak menunda pengurusan dokumen keimigrasian agar terhindar dari lonjakan antrean setelah libur Lebaran.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan e-Visa akan dihentikan sementara selama masa libur tersebut.

“Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” kata Yuldi Yusman dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

- Advertisement -

Yuldi mengingatkan agar masyarakat bisa memastikan seluruh keperluan administrasi keimigrasian sudah selesai sebelum 17 Maret 2026.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, untuk kegiatan pengawasan serta pemeriksaan di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.

Petugas imigrasi akan tetap melayani pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional selama 24 jam.

Selain itu, fasilitas Visa on Arrival bagi wisatawan asing juga tetap tersedia selama periode libur.

Paspor Kilat Disiapkan

Adapun untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk bepergian ke luar negeri, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi di seluruh kantor imigrasi.

Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diimbau segera mengambil dokumen tersebut sebelum 17 Maret 2026 agar tidak tertunda akibat libur panjang.

Sementara, bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor tapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang dapat. Cara itu bisa dilakukan dengan aplikasi resmi imigrasi, M-Paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memastikan bahwa layanan tetap dapat diberikan dalam kondisi darurat. Contohnya ada masyarakat yang ingin keperluan mendesak untuk berobat di luar negeri yang tak dapat ditunda.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat bisa menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan bantuan pelayanan.

Yuldi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memantau informasi terbaru mengenai layanan keimigrasian melalui kanal resmi pemerintah.

Dia mengimbau agar masyakat jangan lupa selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id. “Serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” ujar Yuldi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU