HOLOPIS.COM, JAKARTA — Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kazakhstan memasuki babak baru. Pemerintah Indonesia secara resmi membuka pintu lebar-lebar bagi warga negara Kazakhstan dengan memberikan fasilitas bebas visa kunjungan yang sudah mulai berlaku sejak 9 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi matang untuk mendongkrak ceruk pariwisata, arus investasi, dan mempererat relasi kedua negara, tanpa mengesampingkan faktor keamanan dalam negeri.
“Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan,” ujar Duta Besar RI untuk Kazakhstan Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis KBRI Astana, Selasa (14/7/2026).
Fadjroel menyebut kebijakan ini sebagai tonggak sejarah baru yang bakal membawa dampak ekonomi cukup masif bagi kedua belah pihak.
“Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dahulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia,” katanya.
Berkaca dari pelonggaran regulasi ini, Fadjroel memproyeksikan nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Kazakhstan bisa meroket hingga menyentuh angka 2 miliar dolar AS (sekitar Rp31 triliun) dalam kurun waktu 3 sampai 5 tahun ke depan.
Terlebih, saat ini kedua negara juga sedang mematangkan draf kesepakatan lain di sektor politik, bisnis, pendidikan, hingga kebudayaan.
Fasilitas anyar ini payung hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, Indonesia tidak hanya memberikan lampu hijau bagi Kazakhstan, tetapi juga menambahkan Turki, Brasil, Peru, Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau (China) ke dalam daftar hitam-di-atas-putih penerima Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa obral bebas visa ini bukan keputusan instan. Pemberian fasilitas ini sudah melewati proses kurasi dan evaluasi ketat yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024.
“Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” tutur Agus.
Agus juga menggarisbawahi bahwa Indonesia bersikap selektif dan tidak akan memberikan kelonggaran visa ini secara cuma-cuma tanpa keuntungan timbal balik bagi warga negara kita. Sebagai catatan, saat ini pemegang paspor Indonesia sendiri sudah bisa melenggang bebas tanpa visa ke 88 negara di dunia.


