Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam rumah tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada 12 Maret 2026.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan kliennya tetap tenang dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Pihak tim hukum juga telah menyiapkan langkah pembelaan untuk merespons tuntutan dari jaksa.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan melalui nota pleidoi yang tengah dipersiapkan. Ia juga menyinggung pengalaman perkara sebelumnya yang menjerat Ammar Zoni, di mana vonis hakim saat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam kasus narkoba sebelumnya, Ammar Zoni sempat dituntut 12 tahun penjara. Namun dalam putusan akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Jon Mathias juga menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara yang sedang dihadapi kliennya.

“Sifat hukuman ke depannya kan sistem pembinaan, pengawasan, dan kerja sosial. Jadi, kami akan mempersiapkan sebaik mungkin,” kata Jon Mathias, dikutip Holopis.com, Jum’at (13/3).

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum masih melakukan kajian terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.

Jon Mathias meminta publik menunggu proses penyusunan pleidoi yang akan disampaikan di persidangan berikutnya.

“Tunggu pledoi kami 3 minggu ke depan. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, ini adalah keempat kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Ammar pun dipindahkan ke Nusakambangan, yang merupakan pulau tempat tahanan para kriminal kelas kakap.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU