Menonton Video Bokep, Apakah Membatalkan Puasa?

Konten Dewasa
1 Shares

Berita Relasi :

HOLOIPIS.COM, JAKARTA – Fenomena sebagian orang yang menonton video bokep saat bulan ramadan menjadi ironi yang sering dibicarakan. Di tengah kemudahan akses internet melalui smartphone, perilaku tersebut kerap terjadi baik pada siang hari saat berpuasa maupun pada malam hari.

Secara lahiriah, orang yang melakukan hal tersebut mungkin tetap menjalankan puasa dengan menahan lapar dan dahaga. Namun secara batin, ia membiarkan pandangan, pikiran, dan syahwatnya berjalan tanpa kendali. Karena itu, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan etika, tetapi juga hukum fiqih dan hakikat ibadah puasa itu sendiri.

Advertorial

Pada dasarnya, menonton video bokep hukumnya haram, baik di bulan ramadan maupun di luar ramadan. Aktivitas ini termasuk dalam pandangan yang diharamkan karena dapat membangkitkan syahwat dan merusak hati.

Pertanyaannya kemudian muncul, apakah menonton video bokep dapat membatalkan puasa?

Penjelasan Fiqih Mazhab Syafi’i

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, persoalan ini dikaitkan dengan keluarnya mani (inzal). Salah satu rujukannya terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib yang menjelaskan:

 والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام

“.. Dan hal (yang kelima), yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani itu karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu dianggap keluar tanpa mubasyarah, seperti mimpi basah.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, juz 2, h. 381)

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa jika seseorang hanya menonton atau melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat tetapi tidak sampai mengeluarkan mani, maka puasanya tetap sah. Meski demikian, ia tetap berdosa karena melihat sesuatu yang diharamkan.

Bahkan jika seseorang menonton dan sampai keluar mani karena pandangan tersebut, pada dasarnya tidak membatalkan puasa menurut penjelasan di atas karena tidak terjadi kontak langsung (mubasyarah).

Namun penjelasan ini tidak berhenti sampai di situ.

Masih dalam kitab yang sama dijelaskan:

… قوله: (او نظر او فكر) ما لم يكن من عادته الانزال بهما والا افطر كما في م ر، قال الاذرعي: ينبغي انه لو احس بانتقال المني وتهيئته للخروج بسبب استدامة النظر فاستدامه فانه يفطر قطعا شرح م ر

“… Perkataan beliau: ‘atau karena melihat atau berpikir’, yakni selama tidak menjadi kebiasaannya keluar mani hanya dengan keduanya (melihat atau berpikir). Jika memang sudah menjadi kebiasaannya keluar mani karena hal itu, maka puasanya batal, sebagaimana disebutkan dalam (م ر), yaitu keterangan yang dikutip dari Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H). Sementara Al-Adzra’i berkata: sepatutnya dipahami bahwa apabila seseorang merasakan mani mulai bergerak dan telah siap keluar akibat terus-menerus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal secara pasti.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, juz 2, h. 381)

Artinya, keluarnya mani karena pandangan atau pikiran tidak membatalkan puasa selama hal tersebut bukan kebiasaan yang secara pasti memicu keluarnya mani.

Namun jika seseorang sudah mengetahui bahwa pandangan yang memicu syahwat hampir pasti membuatnya keluar mani, lalu ia tetap melanjutkannya, maka puasanya bisa batal. Terlebih jika ia sudah merasakan tanda-tanda keluarnya mani tetapi tetap mempertahankan pandangannya.

Antara Sah Secara Fiqih dan Rusak Secara Makna

Meski dalam beberapa kondisi puasa bisa tetap sah secara fiqih, bukan berarti ibadah puasa tersebut telah dijalankan dengan baik. Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”

Tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan dan pengendalian diri. Karena itu, perilaku menonton bokep saat puasa jelas merusak nilai spiritual ibadah tersebut.

Seseorang mungkin mampu menahan lapar selama belasan jam, tetapi gagal menahan pandangannya selama beberapa menit. Akibatnya, makna puasa sebagai latihan kesabaran dan pengendalian diri menjadi hilang.

ramadan sejatinya merupakan madrasah kesabaran. Jika seseorang tidak mampu menjaga pandangan dari hal yang tidak senonoh, akan sulit baginya untuk menjaga diri dari dosa yang lebih besar di luar bulan suci.

Karena itu, penting untuk bersikap tegas terhadap diri sendiri dan tidak mencari celah-celah hukum fiqih untuk membenarkan kebiasaan yang jelas merusak jiwa.

Jika seseorang pernah terjatuh dalam kebiasaan tersebut, langkah terbaik adalah segera bertaubat. Membatasi akses, mengisi waktu dengan tilawah Al-Qur’an, membaca buku, berdiskusi, atau melakukan aktivitas produktif dapat menjadi cara untuk menjaga diri selama ramadan.

ramadan hanya datang sekali dalam setahun. Karena itu, penting untuk menjadikannya sebagai momentum memperbaiki diri, bukan justru tenggelam dalam kebiasaan yang membuat hati semakin gelap.

Puasa yang sejati bukan hanya sah secara hukum fiqih, tetapi juga bersih secara batin dan mampu melahirkan ketakwaan.

[holopis_fb_comments]
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan