KPR 40 Tahun Resmi Berlaku, Segini Harga Rumah Subsidi Mulai 2026

0 Shares

JAKARTA, Holopis.comKPR subsidi tenor 40 tahun resmi berlaku, simak harga rumah subsidi 2026 di berbagai wilayah Indonesia dan dampaknya bagi MBR.

Pemerintah mulai menerapkan skema pembiayaan rumah subsidi dengan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun pada 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan rumah layak huni.

Dengan perpanjangan tenor tersebut, pemerintah berharap beban cicilan bulanan masyarakat dapat menjadi lebih ringan dibanding skema sebelumnya.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya memperluas inklusi pembiayaan perumahan di tengah tingginya kebutuhan rumah, terutama di kawasan perkotaan.

Melalui skema baru ini, besaran cicilan KPR subsidi diperkirakan dapat berada pada kisaran Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan, tergantung harga rumah, lokasi, serta profil debitur.

- Advertisement -

Penurunan angsuran ini dianggap dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang memenuhi syarat kelayakan kredit dari perbankan.

Program FLPP sendiri merupakan instrumen pembiayaan yang memberikan subsidi bunga dan dukungan likuiditas agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli rumah dengan skema kredit jangka panjang.

Dengan tenor yang lebih panjang hingga 40 tahun, ruang pembayaran menjadi lebih fleksibel bagi debitur baru.

Meski skema pembiayaan mengalami perubahan, pemerintah memastikan bahwa harga rumah subsidi pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, apabila belum ada regulasi pengganti.

Dalam aturan tersebut, harga rumah subsidi ditentukan berdasarkan wilayah, dengan batas maksimum yang berbeda sesuai tingkat biaya konstruksi dan kondisi daerah.

Kebijakan ini masih menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program perumahan bersubsidi nasional.

Di wilayah Jawa di luar Jabodetabek serta sebagian besar Sumatera, harga rumah subsidi ditetapkan dengan batas maksimal sekitar Rp 166 juta.

Angka ini menjadi salah satu yang paling rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali beberapa kabupaten tertentu), harga maksimal rumah subsidi berada di kisaran Rp 182 juta.

Sementara itu, di wilayah Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), Bali, serta Nusa Tenggara, harga ditetapkan sekitar Rp 173 juta.

Adapun wilayah dengan harga lebih tinggi meliputi Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, serta sejumlah wilayah khusus seperti Kepulauan Anambas dan beberapa daerah di Papua bagian barat.

Di kawasan ini, harga rumah subsidi dapat mencapai sekitar Rp 185 juta.

Sementara itu, wilayah Papua dan beberapa provinsi pemekaran di sekitarnya seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, memiliki batas harga tertinggi yang dapat mencapai sekitar Rp 240 juta.

Perbedaan harga ini mencerminkan tantangan geografis dan biaya pembangunan yang lebih tinggi di wilayah tersebut.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan bahwa perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang, kemampuan masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan menjadi lebih besar.

Menurut BP Tapera, kebijakan ini juga membuka peluang bagi masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 2,8 juta per bulan untuk dapat memiliki rumah subsidi, selama memenuhi persyaratan perbankan yang berlaku.

Hal ini dinilai dapat memperluas segmen penerima manfaat program FLPP.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa suku bunga KPR subsidi tetap berada pada tingkat yang sama, yakni sekitar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun.

Stabilitas suku bunga ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pembayaran jangka panjang bagi debitur.

Kebijakan tenor panjang ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan nasional yang masih cukup besar.

Dengan skema yang lebih fleksibel, diharapkan lebih banyak keluarga dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani cicilan tinggi.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pengembangan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi keterbatasan lahan di perkotaan.

Penguatan regulasi dan dukungan pembiayaan di sektor ini tengah disiapkan untuk mendukung program perumahan nasional secara menyeluruh.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai implementasi skema tenor panjang perlu diikuti dengan pengawasan ketat terhadap kualitas hunian dan kemampuan bayar jangka panjang masyarakat.

Hal ini penting agar program tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembiayaan.

Dengan diberlakukannya KPR tenor 40 tahun dan harga rumah subsidi yang tetap mengacu pada aturan sebelumnya, pemerintah berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.

Implementasi kebijakan ini diproyeksikan mulai berjalan penuh pada 2026 dan menjadi salah satu tonggak penting dalam sektor perumahan nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU