HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer, dr. Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dr. Richard Lee keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Ia tampak tertunduk diam dan enggan memberikan komentar kepada awak media saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers mendadak di depan Gedung Kriminal Khusus, menegaskan bahwa penahanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP).
“Malam ini, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap saudara RL. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan tambahan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dr. Richard Lee sempat mengabaikan beberapa kali panggilan penyidik tanpa alasan yang patut secara hukum.
”Kami sudah memberikan ruang untuk kooperatif, namun yang bersangkutan justru mangkir dari jadwal wajib lapor dan pemeriksaan tanpa keterangan yang sah. Malah, di saat jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan terpantau aktif melakukan aktivitas di media sosial,” tambahnya.
Pihak kepolisian merinci beberapa poin yang mendasari keputusan penahanan tersebutx salah satunya karena pemilik klinik kecantikan Athena tersebut mangkir dari jadwal pemeriksaan. Di mana Richard Lee tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026.
Kemudian saat seharusnya hadir di Mapolda, Richard justru melakukan siaran langsung (live) di TikTok.
Bahkan kata Budi Hermanto, tersangka dilaporkan mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret.
Latar Belakang Kasus Richard Lee
Kasus ini berakar dari laporan Samira Farahnaz (Dokter Detektif) terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Richard Lee telah menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Upaya Richard untuk membatalkan status tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah ditolak oleh hakim pada Februari 2026, yang memberikan lampu hijau bagi polisi untuk melanjutkan penahanan.
Status terkini, dr. Richard Lee telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


