Resmi Jadi Tersangka, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dijebloskan ke Rutan KPK

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), Rabu (4/3/2026). Fadia dijebloskan ke jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Penetapan Fadia itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat pada 2–3 Maret 2026. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan dalam konstruksi perkara, Fadia sekitar satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan itu didirikan bersama suaminya yang juga anggota DPR, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA).

“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.

KPK menduga perusahaan itu sepanjang 2025 mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Fadia diduga merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB.

- Advertisement -

Sepanjang 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sedangkan sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati. Rinciannya, diduga Rp 5,5 miliar untuk Fadia, Rp 1,1 miliar untuk suaminya, Rp 4,6 miliar untuk anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp 2,5 miliar untuk anak lainnya, dan Rp 2,3 miliar untuk Direktur PT RNB. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar.

KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan. Bahkan, perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di awal agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati HPS, yang dinilai melanggar prosedur pengadaan.

KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 127 ayat (1) KUHP. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya modus penerimaan lainnya melalui perusahaan tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU