HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan terhadap mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
“Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menyatakan Syafei terbukti bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hakim menyatakan M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran Syafei tidak menerima uang suap terkait perkara ini dan bisa membuktikan asal usul hartanya melalui pembuktian terbalik.
“Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama,” ucap hakim Efendi.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis ini. Untuk hal memberatkan, perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Syafei dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Inisiatif memberikan suap bukan berasal dari terdakwa,” tutur Hakim.
M Syafei sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Syafei juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa, M Syafei disebut memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng bersama-sama Ariyanto, Marcella Santoso, dan Juanedi Saibih.
Sebelumnya, vonis lepas diberikan majelis hakim kepada korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ariyanto, Marcella, dan M Syafei sebelumnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


