Hakim Vonis Bebas Advokat Junaedi Saibih di 2 Perkara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap advokat Junaedi Saibih. Junaedi divonis bebas dalam dua perkara yakni perkara suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI.

Demikian terungkap saat majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2026. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Junaedi dibebaskan dari tahanan, serta dipemulihan hak serta kedudukan dan martabatnya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam perkara suap vonis lepas perkara migor, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan meeting of mind perbuatan Junaedi. Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

“Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso. Selain itu tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan,” imbuh hakim.

Menurut majelis hakim, Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.

- Advertisement -

Selain itu, Junaedi dinilai tidak terlibat dalam percakapan rangkaian perbuatan suap dalam perkara ini. Menurut majelis hakim, Junaedi dibayar dengan uang rupiah sebagai jasa fee advokatnya di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang merupakan hak honorarium Junaedi.

“Menimbang bahwa berdasarkan barang bukti elektronik yang dibuktikan di persidangan, terdakwa Junaedi Saibih tidak terlibat percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan ke klien yang melanggar hukum,” terang hakim.

Dalam perkara ini, Hakim membebaskan Junaedi Saibih dari seluruh dakwaan yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas vonis bebas itu, tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya.

Junaedi Saibih dalam perkara ini sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI, Junaedi sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Adapun tiga perkara korupsi itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Majelis hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.

“Menimbang bahwa seluruh proses hukum kasus perkara timah, kasus perkara migor, dan kasus perkara impor gula, semuanya sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan juga telah mengeksekusi seluruh putusan tersebut. Menimbang bahwa oleh karena itu, maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi,” kata hakim.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU