HOLOPIS.COM, SINJAI – Seorang ayah berinisial LA alias Basyo (57) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Resmob Polres Sinjai.
Dia ditangkap usai memperkosa anak gadisnya berinisial NDW (19). Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiw pilu yang dialaminya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.
Saat kejadian berlangsung korban diketahui masih berstatus pelajar.
Kepala Unit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah memperkosa anak kandungnya.
Pelaku baru berhasil diringkus pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Pelaku merupakan bapak kandung korban, ditangkap dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Andi Mapparumpa dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Andi menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan dilihat oleh kakaknya berinisial SR (22). Kakak korban kemudian menanyakan penyebab korban menangis.
“Kemudian korban mengatakan sudah di setubuhi bapak. Setelah mendengar perkataan korban, SR pun langsung menangis dan memeluk korban,” ujar Mapparumpa.
Mapparumpa melanjutkan, setelah itu, SR kembali bertanya kepada adiknya mengenai lokasi kejadian. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya diajak pelaku ke kebun. Setibanya di lokasi, pelaku mengaku sakit perut.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah kebun untuk istirahat dengan mengajak korban,” ucapnya.
Pelaku selanjutnya meminta korban memijat perutnya. Namun, secara tiba-tiba pelaku mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan parang.
“Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.
Mapparumpa menuturkan, korban pada saat itu berusaha melawan dan berteriak namun usahanya tidak berhasil.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
“Sementara hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan persetubuhan dua kali di rumah kebun,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, dibawa ke Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.


