HOLOPIS.COM, MAROS – Seorang oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Aipda Himawan didakwa pekosa keponakan sendiri.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy.
Adry mengatakan, Aipda Himawan, didakwa melakukan tindak pidana tersebut terhadap keponakannya sendiri dengan modus meminta bantuan membersihkan rumah.
Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Maros dan memasuki tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Adry menjelaskan, awal mula kejadian bermula dari komunikasi antara korban dan terdakwa terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam kapasitasnya sebagai anggota di Polsek Tompobulu, terdakwa disebut pernah dihubungi korban untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi.
“Saat itu korban ingin mengurus SKCK. Dia pun berkonsultasi ke tersangka Himawan terkait persyaratannya,” ujar Adry, dikutip Sabtu (16/5).
Komunikasi keduanya berlanjut hingga terdakwa meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan membantu pekerjaan rumah.
Korban yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa memenuhi permintaan tersebut tanpa menaruh kecurigaan.
“Setibanya di rumah Himawan, korban diminta masuk ke kamar untuk memasang seprai. Permintaan itu dituruti korban. Situasi berubah ketika korban hendak keluar dari kamar. Ketika saksi hendak ke luar kamar, tersangka mendekati pintu dan menutupnya,” jelas Adry.
Dalam kondisi pintu terkunci, pelaku kemudian memperkosa korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena unsur kekerasan seksual, tetapi juga karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan di pengadilan Negeri Maros.
Jaksa menegaskan dakwaan di susun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihimpun selama penyidikan.
“Pihak kejaksaan belum menyampaikan perkembangan lanjutan terkait agenda persidangan berikutnya,”pungkas Adry.


