HOLOPIS.COM, JAKARTA – Potensi perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dinilai bukan persoalan akidah atau prinsip ibadah.
Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar menegaskan bahwa perbedaan tersebut murni berada pada ranah teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya.
Menurut Arwin, publik perlu memahami bahwa perbedaan metode dalam penentuan awal bulan Hijriah merupakan bagian dari khazanah fikih dan ijtihad ilmiah yang sah.
“Karena itu perbedaan awal Ramadan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya,” katanya, dikutip Holopis.com, Senin (18/2/2026).
Secara fikih, terang Arwin, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu.
Sama-Sama Berbasis Hisab Imkan Rukyat
Arwin menjelaskan, baik Muhammadiyah maupun pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat. Namun, implementasi teknisnya berbeda.
Muhammadiyah kini menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan parameter tinggi hilal minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat yang berlaku secara global tanpa menunggu verifikasi rukyat.
Sementara pemerintah menggunakan kriteria MABIMS 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku secara teritorial Indonesia dan mensyaratkan konfirmasi rukyat melalui sidang isbat.
Perbedaan parameter dan cakupan wilayah inilah yang berpotensi menghasilkan tanggal awal Ramadan yang tidak selalu sama.
Perbedaan dalam Koridor Ilmiah dan Fikih
Lebih lanjut, Arwin menekankan bahwa kedua pendekatan memiliki dasar argumentasi fikih yang kuat serta didukung metodologi astronomi modern. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menyikapi perbedaan dengan bijak dan proporsional.
Ia menilai, dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan ijtihad adalah hal yang wajar dan tidak dapat serta-merta dipertentangkan sebagai konflik prinsip.
Dengan demikian, diskursus mengenai awal Ramadan seharusnya diarahkan pada penguatan literasi keagamaan dan pemahaman ilmiah, bukan pada polarisasi.
Arwin juga mengingatkan bahwa tujuan utama penetapan kalender Hijriah adalah memberikan kepastian dan kemaslahatan bagi umat. Oleh sebab itu, ukuran yang relevan dalam menilai suatu metode adalah kekuatan dalil, konsistensi metodologi, dan manfaatnya secara luas.
Namun di sisi lain, Arwin menyebut pihaknya tak tutup mata atas berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi KHGT. Bagi pihaknya, hal tersebut penting dan bernilai konstruktif.
“Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad,” pungkasnya.


