HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sah menurut hukum. Menurut hakim, surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf A KUHAP Baru.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Atas dasar itu, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya disampaikan Nadiem Makarim dan kuasa hukum. Majelis hakim lantas memrintahkan agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/FT.1/11/2025, tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum. Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim dilanjutkan,” ujar hakim Purwanto, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam uraiannya, mejelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa telah memuat identitas terdakwa secara lengkap dan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf B KUHAP Baru yaitu telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Selain itu, keberatan yang disampaikan Nadiem dan penasihat hukumnya sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara. Sebab itu, persidangan dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem dilanjutkan ke tahap pembuktian, melalui pemeriksaan barang bukti dan saksi.
“Dalil-dalil perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel seluruhnya berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara yang akan diuji di persidangan, bukan mengenai kejelasan rumus dakwaan itu sendiri. Oleh karena itu perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel haruslah ditolak,” terang hakim Purwanto.
Meski hal tersebut tidak sesuai dengan harapannya, Nadiem menghormati proses hukum dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. “Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” imbuh Nadiem usai persidangan.
Nadiem Anwar Makarim sebelumnya didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara Rp 2,18 triliun. Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Perbuatan mereka disebut menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan atau korporasi, serta merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini,
Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Oleh penuntut umum, Nadiem Makarim didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


