Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Haji, Gus Yahya: Saya Tak Ikut Campur

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Gus Yahya menyatakan, sikapnya tersebut diambil demi menghormati supremasi hukum dan memastikan organisasi yang dipimpinnya tidak terseret dalam perkara yang menjerat sang adik.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Jumat (9/1/2026).

Gus Yahya juga memastikan PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa eks Menag Yaqut. Ia menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi adiknya merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap organisasi.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.

- Advertisement -

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Menurutnya, Yaqut telah memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang ditetapkan oleh penyidik. Sikap tersebut, lanjut Mellisa, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum di Indonesia.

KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU