HOLOPIS.COM, PANGKEP – Seorang anggota DPRD Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan bermodus proyek fiktif dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut kini tengah diselidiki Satreskrim Polres Pangkep sejak laporan resmi masuk pada 23 Desember 2025 lalu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
“Ada laporan masuk. Dengan terlapor adalah seorang anggota dewan. Kami masih menyelidiki kebenarannya,” jelas Azwin, Kamis (8/1).
Azwin menambahkan, pelapor dalam kasus ini adalah seorang berinisial RS (40). Dia mengaku ditipu dengan dijanjikan sejumlah proyek oleh seorang anggota dewan berinisial B.
Namun menurut RS proyek yang dijanjikan itu diduga fiktif dan tidak pernah ada hingga saat ini.
“Dari keterangan awal pelapor, proyek tersebut disebutkan tidak pernah ada. Tapi proyek apa saja dan bagaimana mekanismenya, itu masih kami dalami,” tutur Azwin.
Ia mengungkapkan, nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam laporan awal, kerugian ditaksir sekitar Rp 187.500.000. Meski demikian, angka tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan seluruh saksi.
“Kurang lebih kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 187 juta. Namun ini masih dalam tahap pembuktian, kami belum bisa menyimpulkan nominal pastinya sebelum semua saksi diperiksa,” ujarnya.
Azwin juga menyebut, pelapor tidak menjelaskan secara detail terkait proyek yang dijanjikan oleh anggota dewan tersebut.


