HOLOPIS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku di awal 2026. KUHAP baru di antaranya mengatur penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tersangka tak perlu izin pengadilan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan KUHAP yang mengatur penangkapan seseorang tanpa izin pengadilan. Dia mengatakan hal itu agar tersangka tak melarikan diri dalam penangkapan yang hanya 1×24 jam.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” kata Prof Eddy, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip pada Selasa, (6/1/2026).
Pun, untuk penetapan status tersangka juga tak perlu izin pengadilan. Sebab, menurut Prof Eddy, karena selama tak ada hak asasi yang dilanggar.
Prof Eddy menyampaikan penahanan tersangka juga tak perlu izin pengadilan. Dia membeberkan tiga alasan rasional upaya-upaya itu bisa dilakukan tanpa izin pengadilan.
Dia menyebut alasan pertama karena factor geografis Indonesia itu. Dia mencontohkan kampung halamannya di Maluku Tengah yang terdapat 49 pulau. Dengan kondisi geografis itu, untuk memburu seorang tersangka bakal kesulitan.
“Coba jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” ujar Prof Eddy.
Selanjutnya, alasan kedua, dengan mempertimbangkan situasi kondisi di lapangan. Menurut dia, faktor situasi di lapangan bisa membuat petugas mengambil keputusan dalam melakukan penahanan langsung.
“Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” jelas Prof Eddy.
Berikutnya, alasan ketiga, yaitu pengadilan tak sanggup bekerja setiap hari untuk memfasilitasi pemberian izin. Sementara, dia membandingkan dengan kinerja penyidik yang dituntut 1×24 jam.
“Dia (penyidik) bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya,” lanjut Prof Eddy.
Dia juga menyinggung persoalan kekurangan sumber daya hakim juga menjadi kendala. Prof Eddy menyebuit sumber daya hakim di Tanah Air saat ini kurang dari 10 ribu.
“Berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
UU KUHAP yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. KUHAP mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

