HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan DPR dan Pemerintah RI mulai berlaku Jumat (2/1), hari ini. DPR merespons positif berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai sistem hukum di Tanah Air yang sudah memasuki babak baru.
Bagi dia, proses penyusunan KUHP dan KUHAP merupakan perjuangan panjang yang sudah dilalui. Politkus Partai Gerindra itu bilang upaya mengganti itu bisa terealisasi setelah 29 tahun Reformasi.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” kata Habib, sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat, (2/1/2026).
Menurut dia, dua UU yang disusun Komisi III DPR RI itu bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan. Tapi, kata Habib juga bisa menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.
Habib menuturkan mestinya pembaruan KUHP dan KUHAP bisa direaliasikan di awal Reformasi. Namun, karena ada kendala, pembaruan itu belum bisa dilakukan.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” jelas Habib.
Lebih lanjut, Habib menaruh harapan agar masyarakat bisa menikmati dua aturan hukum pidana utama yang disusun dengan reformis, pro penegakan HAM, dan lebih menghadirkan rasa keadilan.
DPR melalui Komisi III DPR sudah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap memberlakukan UU KUHP yang sudah disahkan pada 2023. Namun, diundangkan bersama dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
Hal itu setelah Presiden Prabowo Subianto juga meneken KUHAP dan KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...