HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dipilih DPRD terus memunculkan pro dan kontra. Kritik muncul karena pilkada via DPRD dikhawatirkan akan membuat rakyat marah.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Pareira menyampaikan pilkada harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Menurut dia, pilkada dipilih rakyat langsung ada dalam UUD 1945 hasil amandemen. Pun, hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Andreas menjelaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen berbunyi pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dia bilang putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/2025 bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu.
“Kaitan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung,” kata Pareira, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Pareira menuturkan dalam sistem demokrasi berlaku hukum yang tak tertulis. Menurut politikus PDIP itu, hukum yang tak tertulis yakni “apa yang sudah diberikan kepada rakyat pantang untuk diambil kembali”.
Bagi dia, wacana perubahan sistem pilkada dari rakyat ke DPRD cenderung terlalu cepat.
Andreas menilai jika demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat akan diambil kembali maka dikhawatirkan akan ada kemarahan dari rakyat. Dia mengkritisi dengan wacana pilkada via DPRD maka hak yang sudah diberikan ke rakyat akan diambil kembali oleh elit-elit politik.
Dia mengatakan ketimbang pilkada via DPRD, maka lebih baik membenahi sistem pemilihan langsung. Bagi dia, upaya itu penting untuk membuat demokrasi lebih berkualitas. “Ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” lanjut Pareira
Lebih lanjut, dia menjelaskan rumusan frasa ‘dipilih secara demokratis’ dalam UUD 1945 karena untuk menyikapi adanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Menurut dia, dari notulensi sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945, ada spirit bahwa semua sistem pemilu perlu dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pareira mengkritisi ide pilkada via DPRD itu bertentangan dengan UUD 1945. “Dan, bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” kata politikus kawakan PDIP itu.
Pro dan kontra bermunculan pasca ide pilkada via DPRD mencuat. Elite politik sudah terbelah dengan wacana itu.
Sejumlah parpol sudah beri sinyal mendukung ide pilkada dipilih DPRD. Namun, wacana itu ditentang PDIP yang terus bersuara lantang.


