BNPT dan Menkomdigi Kompak Lindungi Anak dari Radikalisme Digital

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kini semakin serius mengawasi platform permainan daring seperti Roblox agar tidak dijadikan sarana penyebaran radikalisme kepada anak-anak.

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa pihak Roblox sedang menyiapkan sistem identifikasi wajah untuk memastikan siapa yang mengakses permainan tersebut.

“Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi kalau ketika main nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses,” ujar Eddy di dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/12/2025).

Langkah ini sejalan dengan hadirnya PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan ini menuntut setiap platform digital memberikan verifikasi dan keamanan ekstra agar anak di bawah 18 tahun tidak bebas mengakses media sosial maupun game online.

BNPT juga aktif memberikan edukasi dan literasi digital untuk mencegah penyebaran paham radikal di ruang maya.

Meutya Viada Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas perlu dukungan masyarakat luas.

Ia berharap Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) serta berbagai pihak bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan aturan ini hingga ke pelosok negeri.

“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” kata Meutya saat temu media di acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (12/12/2025).

PP Tunas sendiri telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Namun, dampaknya belum sepenuhnya terasa karena setiap regulasi membutuhkan waktu minimal satu tahun untuk penyesuaian sebelum berjalan optimal.

Meutya menambahkan, regulasi perlindungan anak di dunia digital bukan hal mudah. Ia mencontohkan Australia yang baru bisa menerapkan undang-undang serupa setelah satu tahun masa transisi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU