HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beredar video yang mendiskreditkan TNI terkait narasi represif terhadap warga Aceh di tengah penanganan pascabencana. TNI pun menyayangkan beredarnya narasi video yang dianggap keliru.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menjelaskan konten video dengan narasi itu tak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik. Dia membeberkan kronologi sebenarnya yang terjadi.
Menurut dia, insiden itu berawal pada Kamis (25/12), pagi yang berlanjut sampai Jumat (26/12) dini hari di Lhokseumawe. Saat itu, ada sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dengan melaksanakan aksi demo dengan membawa bendera simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Dan, sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” kata Kolonel Agung, dalam keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) Mabes TNI, Jumat, (26/12/2025).

Kolonel Agung menuturkan setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Lalu, polisi dan personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.
Dia mengatakan aparat TNI–Polri saat itu mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan. Aparat juga minta agar bendera simbol GAM diserahkan.
“Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” ujar Kolonel Agung.
Pun, dalam proses itu terjadi adu mulut. Lalu, diduga ada masyarakat yang memukul apparat. Insiden ricuh itu sempat membuat Dandim dan Kapolres terkena pukulan dari masa aksi demo.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam,” tuturnya.
Kemudian, warga yang membawa senjata api itu diamankan. Selanjutnya, diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kolonel Agung menyampaikan TNI melarang pengibaran bendera GAM karena merujuk ketentuan hukum yang berlaku.
“Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” kata Kolonel Agung.
Lalu, dari keterangan Koordinator Lapangan aksi demo menyatakan bahwa insiden itu hanya selisih paham. Peserta aksi pun sepakat berdamai dengan aparat. Maka itu, TNI minta agar masyarakat jangan muda terprovokasi.
“TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” jelas Kolonel Agung.
Kata dia, TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus berupaya mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis. Upaya itu untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh bisa fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya.

