Wagub Babel Hellyana Tersangka Perkara Ijazah Palsu

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya pada Senin (22/12).

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya pada wartawan.

Dari dokumen yang diterima,penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dari hasil penelusuran dari PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” imbuhnya.

- Advertisement -

Herdika juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan wakil gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Wagub Babel Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu. Mereka menyerahkan alat bukti tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra Tahun 2013.

Kemudian, fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub H dengan menampilkan gelar SH.

“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” ujar Herdika di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Laporan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025. Wagub Babel dipersangkakann Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU