HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni akhirnya hadir langsung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12) atas perkara narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang tersebut, Ammar menyampaikan pernyataan yang menarik perhatian majelis hakim dan publik.
Usai hakim memutar rekaman video interogasi yang menampilkan dirinya mengakui kepemilikan narkoba, Ammar membantah isi pengakuan tersebut. Ia menyebut pernyataan dalam video itu tidak disampaikan secara bebas, melainkan muncul akibat tekanan yang ia alami selama proses pemeriksaan.
“Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan itu berdasarkan tekanan. Tekanan yang CCTV-nya bisa membuktikan semuanya,” ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim, dikutip Holopis.com, Jum’at (19/12).
Ammar kemudian meminta agar rekaman kamera pengawas di rumah tahanan dibuka, khususnya rekaman tertanggal 3 Januari 2025. Menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi bukti adanya tekanan yang dialami dirinya bersama empat terdakwa lain selama berada di rutan.
Ia juga mengungkap dugaan adanya kekerasan fisik dan tekanan psikis yang dialami secara bersama-sama.
“Kami berlima bisa bersaksi. Apakah tidak ada penyetruman, tidak ada pemukulan, tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk menghadirkan CCTV dari pihak rutan tanggal 3 Januari,” tegas Ammar.
Mempertanyakan Keberadaan Barang Bukti
Sebelum membahas dugaan tekanan, Ammar sempat mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram yang tercantum dalam dakwaan. Ia menilai kejelasan barang bukti tersebut penting untuk diperiksa dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, saksi dari kepolisian menyatakan bahwa barang bukti tersebut sudah tidak ada karena telah dijual oleh pihak pengedar. Penjelasan tersebut kembali memicu respons dari Ammar.
Dalam kesempatan yang sama, Ammar juga melontarkan tudingan serius terkait dugaan permintaan uang oleh oknum aparat.
“Saya mau bertanya agak eksplisit Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, kanit, meminta kami untuk menyiapkan dana Rp300 juta?” kata Ammar.
Namun, saksi dari kepolisian membantah adanya permintaan uang tersebut. Pernyataan saling bertolak belakang ini pun menjadi sorotan dan perbincangan di tengah publik.
Sebagai informasi Sobat Holopis, saat ini, Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Kelimanya menghadapi ancaman hukuman dari pasal berlapis sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa.


