BerandaNewsPolhukamSetelah Eks Menag Yaqut, Bos Maktour Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

Setelah Eks Menag Yaqut, Bos Maktour Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpeluang kembali diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Peluang pemeriksaan terhadap keduanya menyusul telah diperiksanya Yaqut pada Selasa (16/12/2025).

Yaqut sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 1 September. Adapun Fuad Hasan Masyhur pernah diperiksa pada Kamis (28/8/2025). Sementara Gus Alex telah dua kali diperiksa, salah satunya pada 26 Agustus 2025.

Yaqut; Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz diketahui telah dicegah berpergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama.

“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/12/2025).

KPK menyebut Fuad, Ishfah, dan Yaqut mengetahui detail kasus korupsi kuota haji ini. Sehingga, keterangan mereka memang dibutuhkan dan penting. Peluang kembali memeriksa Fuad dan Ishfah terbuka lebar menyusul telah diterbangkan tim KPK ke Arab Saudi.

“Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini,” ucap Budi.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejauh ini diduga kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA