SDR Nilai Listyo Sengaja Ciptakan Polemik dengan Perkap 10/2025

Kapolri sejak Pemerintahan Prabowo Subianto berjalan memang secara sadar dan sengaja membangun polemik.

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai bahwa penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah sadar Listyo Sigit Prabowo yang hendak menunjukkan sikap pembangkangannya pada norma hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan menyusul penerbitan Perkap tersebut pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mana melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil non kepolisian.

“Perkap 10/2025 memang sengaja dikeluarkan oleh Kapolri untuk membuat polemik. Kapolri sejak Pemerintahan Prabowo Subianto berjalan memang secara sadar dan sengaja membangun polemik,” kata Hari kepada Holopis.com, Senin (15/12/2025).

Aktivis 98 ini pun menganggap bahwa Kapolri Listyo memiliki pemikiran dan pola permainan sendiri. Ia tak mempedulikan apakah keputusannya tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

“Jadi apakah itu bertentangan atau tidak dengan putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, LSP (Listyo Sigit Prabowo -red) sebagai Kapolri tidak peduli. Substansinya selama UU Polri tetap tegak berdiri, peraturan di bawahnya akan mengikuti,” ujarnya.

Pada dasarnya, Hari Purwanto mengatakan bahwa UU Polri yang saat ini berjalan sebenarnya sudah baik. Hanya saja pertanyaan selanjutnya, apakah regulasi tersebut benar-benar dijalankan dan dipatuhi oleh Polri atau tidak.

- Advertisement -

“Polri tergantung kepemimpinannya, jika tegak lurus dengan UU Polri sudah pasti akan menghasilkan yang terbaik,” tutur Hari.

Sayangnya menurutnya, saat ini Kepolisian diduga sudah terbelah menjadi beberapa faksi. Untuk faksi di bawah Listyo, muaranya adalah patuh dan tunduk pada mantan Presiden Republik Indonesia ke 7, yakn Joko Widodo. Sehingga apa yang menjadi arah ayah kandung Gibran Rakabuming Raka, maka ke sanalah arah Polri saat ini.

“Dan sudah jadi rahasia umum, ada gerbong-gerbong dalam tubuh Polri. Soal perkap bertentangan dengan putusan MK tidak akan memberikan dampak buruk kepada Polri karena Polri saat ini dikelola oleh LSP yang tegak lurus dengan Joko Widodo,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga, di antaranya adalah ;

1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
12. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK);
13. Badan Narkotika Nasional (BNN);
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
15. Badan Intelijen Negara (BIN);
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
17. Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).

Perkap tersebut diterbitkan Kapolri pasca munculnya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Di mana putusan MK tersebut menegaskan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberi celah bagi anggota aktif untuk menjabat di luar kepolisian tanpa pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan UUD 1945.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU