HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menutup tiga titik stockpile batubara ilegal yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.
Penutupan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Ketiga lokasi tersebut diketahui menjadi bagian dari rantai distribusi batubara ilegal di wilayah Muara Enim.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan, bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.
“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri, dikutip Holopis.com dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil penindakan, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.430 ton batubara yang terdiri atas batubara in situ atau bukaan tambang, stockpile, serta batubara dalam karungan.
Selain itu, turut diamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang operasional pertambangan ilegal tersebut.
Aktivitas ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yakni membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan pertambangan dilakukan atas nama warga setempat.
Menanggapi dinamika di lapangan, Jeffri menyatakan bahwa penegakan hukum tetap diiringi dengan pendekatan dialog agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami oleh seluruh pihak.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.
Ketiga tambang ilegal yang ditutup tersebut diketahui berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.
Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim juga mendapat dukungan pengamanan dari Polisi Militer TNI (POM TNI) Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam guna memastikan kelancaran operasi di lapangan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan.
Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi di sekitar kawasan tambang.
Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal dinilai tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi bencana.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.


