Mulai Juli Semua Solar Harus B50 Tapi SPBU Masih Jual B40, Ini Penjelasan ESDM

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah wajibkan B50 mulai Juli, namun B40 masih dijual hingga September. Ini penjelasan resmi dari Kementerian ESDM.

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah besar dalam penguatan ketahanan energi nasional.

Meski demikian, di lapangan masyarakat masih berpotensi menemukan bahan bakar solar dengan campuran B40 di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga beberapa bulan ke depan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mengapa aturan baru sudah berlaku, tetapi produk lama masih beredar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme masa transisi untuk menjaga kelancaran distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo, menjelaskan bahwa seluruh produksi solar yang dilakukan mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan campuran biodiesel 50 persen atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME).

- Advertisement -

Dengan demikian, seluruh produk baru yang masuk ke sistem distribusi nasional sudah mengikuti standar B50.

“Kalau untuk distribusi B50 ini langsung bersifat nasional. Jadi per tanggal 1 Juli ini untuk semua produksi sudah B50, campurannya 50 persen,” ujar Joko dalam keterangannya.

Namun demikian, pemerintah tidak serta-merta menarik seluruh stok solar B40 yang telah diproduksi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Stok lama yang masih tersimpan di terminal bahan bakar maupun dalam jaringan distribusi tetap diperbolehkan untuk dijual.

Menurut ESDM, kebijakan ini dibuat untuk menghindari gangguan distribusi energi serta memastikan tidak terjadi pemborosan stok yang sudah diproduksi sebelumnya oleh badan usaha.

Oleh karena itu, diberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan seluruh persediaan B40.

“Untuk persediaan yang masih ada di tank-tank, yang sudah diproduksi sebelum 1 Juli, itu tetap boleh dijual-belikan sampai dengan 30 September 2026,” jelas Joko.

Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat masih bisa menjumpai dua jenis solar di lapangan, yakni B40 dan B50, tergantung pada ketersediaan stok di masing-masing wilayah dan SPBU.

Perbedaan ini diperkirakan akan berlangsung sementara hingga proses transisi benar-benar selesai.

Kebijakan mandatori B50 sendiri merupakan kelanjutan dari program biodiesel nasional yang sebelumnya telah menerapkan B35 dan B40.

Peningkatan kadar campuran biodiesel ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat pemanfaatan energi terbarukan berbasis minyak sawit dalam negeri.

Penerapan B50 juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pelaku usaha energi dalam melakukan penyesuaian produksi dan distribusi.

Selain aspek ketahanan energi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, terutama bagi sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi bahan baku utama biodiesel.

Peningkatan serapan CPO domestik dinilai dapat memperkuat stabilitas harga dan mendukung perekonomian petani.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur distribusi dan kualitas bahan bakar di lapangan agar implementasi B50 berjalan optimal tanpa mengganggu pasokan energi nasional.

Dengan adanya masa transisi hingga akhir September 2026, pemerintah berharap proses peralihan dari B40 ke B50 dapat berlangsung mulus tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat maupun industri.

Setelah periode tersebut berakhir, seluruh distribusi solar di Indonesia diharapkan sudah sepenuhnya menggunakan standar B50 secara nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronald Steven
Gesha Yuliani Nattasya, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU