HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Tengah merilis sederet fakta baru terkait kematian misterius dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35).
Sejumlah detail baru terkuak, terutama mengenai hubungan korban dengan AKBP B alias Basuki, perwira polisi yang kini menjadi saksi kunci dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari.
Berikut rangkuman lengkap temuan terbaru Polda Jateng:
1. AKBP Basuki Jadi Saksi Kunci dan Dipatsus 20 Hari
Basuki, perwira menengah polisi berusia 56 tahun, resmi menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal dengan korban tanpa ikatan pernikahan.
Patsus dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan transparan.
2. Basuki Diduga Tinggal Bersama Korban Sejak 2020
Temuan mengejutkan datang dari pemeriksaan Propam. Basuki mengaku telah menjalin hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu rumah sejak saat itu.
Ini menjadi salah satu pelanggaran etik paling serius karena menyangkut moral dan perilaku anggota Polri.
3. Korban Ternyata Tercatat dalam Satu Kartu Keluarga (KK) dengan Basuki
Penyidik juga menemukan fakta bahwa korban tercatat dalam satu KK dengan Basuki. Hal ini memicu pertanyaan besar karena korban tidak pernah menikah secara sah dengan perwira tersebut. Polda Jateng masih menyelidiki bagaimana korban bisa muncul di KK tersebut.



