SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap keterlibatan seorang warga negara asing asal Jerman bernama Fabiola Elizabeth (26) dalam kasus penipuan daring (online scamming) jaringan internasional yang beroperasi dari kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam meyakinkan para korban untuk menanamkan dana dalam investasi kripto fiktif yang dijalankan sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Susanto Saragih menjelaskan, Fabiola tidak bertugas sebagai tenaga pemasaran (marketing), melainkan tampil sebagai model yang berkomunikasi langsung dengan calon korban melalui video call.
“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (1/6/2026).
Menurut Himawan, sindikat tersebut memiliki pola kerja yang terstruktur. Awalnya, tim marketing bertugas mencari dan membangun komunikasi dengan calon korban, yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.
Namun ketika korban masih ragu untuk berinvestasi, maka Fabiola akan muncul dalam percakapan video untuk meningkatkan kepercayaan korban terhadap platform investasi yang ditawarkan.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ditawarkan,” ujarnya.
Polisi menyebut peran tersebut menjadi bagian dari strategi psikologis sindikat untuk meyakinkan korban agar segera mentransfer dana ke platform investasi kripto yang telah direkayasa.
Korban Mayoritas Warga Amerika
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Tengah turut menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) karena sebagian besar korban berasal dari Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sedikitnya 133 korban yang teridentifikasi dalam jaringan penipuan internasional tersebut.
“Dalam kasus ini pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat sehingga di dalam proses penyidikan kami bekerja sama dengan FBI dan tentunya dalam koordinasi baik Divhubinter maupun Bareskrim,” kata Himawan.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan para korban yang berada di luar negeri sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum terhadap para tersangka.
Raup Rp41 Miliar dari Modus Investasi Kripto
Polisi mengungkap sindikat tersebut menggunakan investasi kripto sebagai kedok untuk menjalankan aksinya. Para pelaku diduga telah menyiapkan situs dan platform digital yang dirancang sedemikian rupa agar terlihat seperti layanan investasi resmi.
Melalui platform tersebut, korban dijanjikan keuntungan besar sehingga terdorong untuk menanamkan modal dalam jumlah signifikan.
“Karena tentunya mereka sudah mempersiapkan website yang dimodif secara rapi. Mereka sudah mendesain sedemikian rupa sehingga korban itu tertarik tentunya dengan keuntungan yang lebih besar,” ujar Himawan.
Dari aktivitas ilegal tersebut, jaringan scamming internasional itu diduga berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp41 miliar.
Untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak transaksi perbankan maupun aset kripto yang digunakan para pelaku.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak imigrasi untuk mengawasi keterlibatan warga negara asing dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam operasi penipuan internasional tersebut.

