Lalu, para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial, para terdakwa dinilai berhasil memberikan warisan untuk ASDP, dimana terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Dalam putusan ini, hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sunoto menilai, para terdakwa seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) lantaran tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Menurut Sunoto, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).
Adaoun vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ira sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun, sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.


