Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Bui

0 Shares

Lalu, para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial, para terdakwa dinilai berhasil memberikan warisan untuk ASDP, dimana terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Dalam putusan ini, hakim Sunoto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sunoto menilai, para terdakwa seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) lantaran tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Menurut Sunoto, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).

Adaoun vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ira sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun, sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU