BerandaNewsPolhukamDiperiksa jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tak akan Berhenti,...

Diperiksa jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tak akan Berhenti, Ini Awal Perjuangan

0 Shares

Tiga tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kubu Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin mengkritisi proses penetapan tersangka kliennya. Bagi dia, dengan proses hukum yang sudah berjalan seperti makin memperlihatkan kebenaran Roy Cs soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dia mengatakan demikian karena sejauh ini belum ada keyakinan yang membuktikan ijazah Jokowi benar asli. Ahmad menyindir proses hukum dalam kasus ini seperti ada problem.

 

 

 

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA