Yudi Heran KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto yang tak kunjung menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Apalagi sejauh ini sudah ada tindakan pencekalan yang dilakukan penyidik KPK atas kasus tersebut, namun KPK seperti kebingungan menetapkan tersangka terhadap perkara yang sudah menyita perhatian publik itu.

“Padahal udah ada tiga orang yang dicekal, ya kan? Mantan Menag, mantan stafsus, dan satu lagi swasta, ya, pemilik biro perjalanan umrah dan haji. Artinya, mereka sudah berani mencekal kok belum ada (penetapan tersangka -red),” kata Yudi dalam sebuah podcast yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/11/2025).

Jika merujuk pada kecakapan alat bukti, Yudi berpendapat seharusnya KPK sudah bisa menetapkan status tersangka. Baik setelah mengambilan keterangan saksi, keterangan ahli, dan sebagainya.

“Di Pasal 184 ayat (1) KUHAP, apa aja itu? Ya keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, ahli. Jadi di situ tuh sudah ada,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, KPK dianggap Yudi sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

- Advertisement -

“Jadi, ketika ditemukan bukti permulaan itu kan diduga sudah ada tersangkanya,” sambung Yudi.

Ia menduga ada ketakutan tersendiri dari KPK sehingga mereka tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus yang disebut-sebut mencapai Rp 1 triliun itu. Yang menbuat heran Yudi adalah, apakah benar KPK takut menetapkan tersangka, sekalipun seseorang yang patut diduga itu sudah tidak lagi menjadi pejabat negara.

“Saat itu sama (pejabat) aktif aja berani. Masak sekarang sama mantan (pejabat) bingung,” ketusnya.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK sempat mengeluarkan perintah cekal kepada sejumlah orang untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara yang sedang mereka tangani, yakni dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024.

Mereka yang dicekal antara lain ; mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan founder Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU