HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa ratusan biro travel haji terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut demi mendalami jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/11).
Fakta ini memperkuat dugaan KPK akan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur.
Kendati demikian, Budi berdalih bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Dalam sepekan terakhir, tim KPK memeriksa biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dijadwalkan ulang. Setiap keterangan dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Fuad Hasan Masyhur pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (FSATHU).
Sebagai pemilik bos Maktour Travel, Fuad Hasan terindikasi mewakili travel-serta asosiasi yang mendapat keuntungan dari kuota haji tambahan.
Pemeriksaan terhadap ratusan agen travel ini dilakukan untuk mengurai dugaan jual beli kuota haji, aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag), serta penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang pada 2024. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menegaskan, pembagian dilakukan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50% melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.



