KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel dalam proses tersebut. Bahkan, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, sehingga agen travel mendapat keuntungan besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan kantor Kemenag, rumah ASN, dan kediaman Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa pihak juga telah dicegah ke luar negeri untuk mendalami keterlibatan mereka.



