Saksi PK: Laporan Keuangan PT Asabri Era Adam Damiri Tak Ada Kerugian Negara

0 Shares

Linda selain itu juga menilai perhitungan uang pengganti dalam kasus ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, seharusnya dihitung berdasarkan hasil tindak pidana, bukan dari pengembalian utang pribadi.

“Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam. Uang yang disebut itu berasal dari pengembalian hutang pribadi oleh dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak memiliki hubungan dengan Asabri,” tandas Linda.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU