Linda selain itu juga menilai perhitungan uang pengganti dalam kasus ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, seharusnya dihitung berdasarkan hasil tindak pidana, bukan dari pengembalian utang pribadi.
“Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam. Uang yang disebut itu berasal dari pengembalian hutang pribadi oleh dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak memiliki hubungan dengan Asabri,” tandas Linda.


