JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah bersiap mengeksekusi pengosongan total Hotel Sultan di GBK. Lalu, seperti apa rencana besar yang akan menggantikan kawasan strategis ini?
Pemerintah memastikan langkah eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini ditempati Hotel Sultan akan segera dilakukan secara penuh.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), menandai babak akhir dari sengketa panjang aset negara tersebut.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut seluruh tahapan hukum telah ditempuh, mulai dari teguran (aanmaning) hingga constatering, sehingga proses eksekusi kini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi dapat ditunda.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna untuk pengosongan lahan dan bangunan tersebut,” ujar Kharis.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pada 30 April 2026.
Dengan keputusan ini, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih kembali lahan negara yang selama ini dikelola PT Indobuildco, perusahaan yang terkait dengan pengusaha Pontjo Sutowo.
Putusan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst juga mempertegas bahwa pengosongan dilakukan dalam rangka penyelamatan aset negara.
Pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang hukum untuk penundaan, termasuk upaya administratif yang sebelumnya diajukan pihak pengelola.
Di sisi lain, PPKGBK menegaskan bahwa proses pengosongan akan tetap memperhatikan aspek sosial, terutama bagi pekerja dan mitra usaha yang terdampak.
Pemerintah telah menyiapkan posko layanan transisi untuk membantu karyawan hotel, vendor, serta penyewa yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menata kembali aset agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo.
Pasca pengosongan, lahan strategis Blok 15 GBK telah masuk dalam rencana besar revitalisasi pemerintah.
Kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) modern yang terintegrasi dengan sistem transportasi publik, termasuk rencana konektivitas langsung dengan stasiun MRT baru.
Transformasi ini menjadi bagian dari agenda penataan kawasan pusat kota Jakarta agar lebih ramah pejalan kaki, berkelanjutan, dan terbuka untuk publik.
Pemerintah menargetkan kawasan tersebut tidak hanya menjadi ruang hijau, tetapi juga pusat interaksi masyarakat yang terhubung dengan mobilitas urban modern.
Sengketa Hotel Sultan sendiri telah berlangsung bertahun-tahun antara pemerintah dan PT Indobuildco.
Sebelumnya, berbagai teguran resmi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan hingga tenggat waktu yang ditentukan pengadilan berakhir.
Dengan keluarnya penetapan eksekusi, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi tambahan waktu.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aset negara di kawasan strategis seperti GBK harus kembali dikelola untuk kepentingan publik.
Eksekusi ini diperkirakan akan menjadi salah satu momen penting dalam penertiban aset negara di Jakarta, sekaligus membuka jalan bagi transformasi besar kawasan GBK menjadi ruang publik terpadu yang lebih modern dan inklusif.


