JAKARTA, Holopis.com – Sidang perdana kasus LCC MPR digelar 2 Juni di PN Jakpus, juri dan MC resmi diseret ke meja hijau usai dugaan salah penilaian memicu kontroversi.
Kasus polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI akhirnya masuk babak baru.
Sidang perdana perkara yang menyeret juri dan master of ceremony (MC) lomba tersebut dijadwalkan digelar pada 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini langsung menyedot perhatian publik karena bermula dari dugaan ketidakadilan penilaian dalam kompetisi pelajar tingkat provinsi.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Penggugat adalah advokat David Tobing, yang menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lomba yang melibatkan siswa SMAN 1 Pontianak.
Di kursi tergugat, nama-nama penting ikut terseret.
Di antaranya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, serta sejumlah pejabat sekretariat MPR RI, termasuk Dyastasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan MC lomba Shindy Lutfiana.
Kasus ini berawal dari LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Pontianak pada 9 Mei 2026.
Saat itu, tim dari SMAN 1 Pontianak yang diwakili salah satu siswi, Josepha Alexandra, berhasil melaju hingga babak final dan bersaing dengan dua sekolah lain.
Namun suasana kompetisi berubah panas ketika terjadi perdebatan pada sesi rebutan.
Pihak peserta menilai jawaban yang diberikan Josepha sebenarnya benar, tetapi justru tidak mendapatkan poin.
Sebaliknya, peserta lain yang dianggap menjawab dengan substansi serupa justru memperoleh tambahan nilai.
Dari sinilah polemik mulai mencuat. Keputusan juri dianggap tidak konsisten, bahkan memicu reaksi dari peserta, guru pendamping, hingga publik yang mengikuti jalannya lomba melalui media sosial.
Tak tinggal diam, kuasa hukum David Tobing kemudian melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran asas profesionalitas, objektivitas, serta sportivitas dalam penyelenggaraan lomba.
Dalam berkas gugatan, para tergugat dianggap telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
David menilai, sebagai ajang pendidikan nasional, LCC seharusnya menjadi ruang pembelajaran yang adil bagi pelajar.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, yaitu dugaan ketidakadilan dalam proses penilaian.
“Prinsip objektivitas dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam kompetisi apa pun, terlebih ini melibatkan pelajar yang sedang belajar tentang nilai-nilai kebangsaan,” demikian dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Tidak hanya meminta pengakuan adanya perbuatan melawan hukum, gugatan ini juga memuat sejumlah petitum yang cukup tegas.
Penggugat meminta agar tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada siswa dan pihak sekolah SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, David juga meminta agar pejabat terkait di lingkungan MPR RI diberhentikan secara tidak hormat oleh Ketua MPR RI.
Lebih jauh lagi, ia turut meminta agar pihak yang terlibat dalam penilaian lomba tersebut tidak lagi diperkenankan menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan di masa mendatang, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Bahkan MC acara juga diminta untuk dilarang terlibat dalam kegiatan kenegaraan serupa, jika nantinya terbukti lalai atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, polemik ini sebenarnya sudah sempat ditangani secara internal oleh pihak MPR RI.
Dalam beberapa pertemuan dengan sekolah terkait, MPR sempat mengambil langkah penyelesaian dengan membatalkan rencana final ulang lomba.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan dengan pihak sekolah yang terlibat dalam kompetisi.
MPR RI menilai bahwa penyelesaian secara musyawarah lebih tepat untuk meredam polemik yang sempat meluas di media sosial.
Bahkan, dalam perkembangan lain, siswi SMAN 1 Pontianak yang menjadi sorotan dalam kasus ini, Josepha Alexandra, sempat disebut akan diberikan apresiasi sebagai Duta Lomba Cerdas Cermat MPR RI sebagai bentuk penghargaan atas partisipasinya.
Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai duduk perkara tersebut.
Apakah benar terjadi kesalahan prosedur dalam penilaian lomba, atau justru ini merupakan bagian dari dinamika kompetisi yang wajar terjadi di lapangan.
Pihak pengadilan telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini.
Sidang perdana pada 2 Juni mendatang diperkirakan akan menjadi tahap awal pemeriksaan legal standing para pihak serta pokok gugatan.
Di tengah sorotan publik, kasus ini juga menjadi bahan diskusi luas di kalangan pendidik dan masyarakat.
Banyak yang menilai bahwa kejadian ini harus menjadi evaluasi besar bagi penyelenggaraan lomba tingkat nasional agar lebih transparan dan terukur.
Namun di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa membawa kasus lomba ke ranah pengadilan merupakan langkah yang terlalu jauh, mengingat sifat kompetisi yang memang sering melibatkan subjektivitas juri.

