Bantah Tuduhan Ilegal, Tim Jabar Istimewa Kawal Proyek Normalisasi untuk Cegah Banjir

0 Shares

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa proyek normalisasi saluran sekunder yang membentang dari Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas merupakan program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Proyek tersebut bukan tindakan ilegal seperti yang sempat dituding oleh pihak tertentu.

Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan yang digagas oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jabar ini bertujuan menghidupkan kembali fungsi saluran air yang tertimbun serta mencegah potensi banjir tahunan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini adalah program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya untuk menormalisasi saluran sekunder yang selama ini tertimbun dan tidak berfungsi. Ini langkah preventif untuk mengurangi potensi banjir,” ujar Saripudin, Rabu (5/11), seperti dikutip Holopis.com.

Saripudin menambahkan, Tim Jabis kini memberikan pendampingan hukum kepada Lurah Sukamakmur dan Lurah Wadas, yang tengah menghadapi klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah di sekitar lokasi proyek. Ia menegaskan, semua klaim harus dibuktikan berdasarkan data dan bukti hukum yang sah.

“Negara kita negara hukum. Kalau ada pihak yang mengklaim, silakan dibuktikan secara hukum. Kami siap menghadapi secara terbuka dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Pontas Hutahaean, S.H., M.H., anggota Tim Hukum Jabis lainnya, mengecam keras setiap bentuk intimidasi atau intervensi terhadap aparatur desa yang menjalankan amanat pemerintah. Menurutnya, upaya menakut-nakuti pejabat desa hanya akan menghambat kepentingan publik.

- Advertisement -

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi pejabat desa yang melaksanakan program pemerintah. Jangan sampai program untuk rakyat terhambat oleh narasi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Lurah Wadas, Junaedi, turut membenarkan bahwa seluruh proses normalisasi dilakukan berdasarkan peta resmi dan arahan teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta PJT II. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru menghidupkan kembali fungsi saluran air, bukan merusak.

“Sebelum alat berat turun, kami pastikan titik lokasi sesuai dengan aset negara. Jadi ini bukan pengrusakan, melainkan mengaktifkan kembali saluran yang sudah lama tertimbun,” kata Junaedi.

Senada, anggota Tim Jabis Ujang Suhana, S.H., M.H., menilai proyek ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya para petani yang kerap terdampak banjir. “Jangan sampai kepentingan umum dikalahkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek ini sempat menuai tudingan ilegal dan menjadi sorotan publik, hingga Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dua kali turun langsung meninjau lokasi yang viral di media sosial.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Amirulloh
Ronalds Petrus Gerson
Amirulloh, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU