HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno menyatakan bahwa dana kas daerah yang mengendap di perbankan merupakan hal yang wajar.
Pernyataan ini menanggapi temuan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana mengendap milik Pemprov Jateng sebesar Rp1,9 triliun.
Sumarno mengonfirmasi angka tersebut, namun menjelaskan bahwa dana di rekening kas daerah yang sesungguhnya hanya sekitar Rp900 miliar. Sementara sisanya Rp1,2 triliun tersebar di rekening tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng untuk operasional.
Pada dasarnya, Ia beranggapan bahwa kas daerah Rp900 miliar yang tersimpan di Bank Jateng merupakan hal yang lumrah, lantaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) secara periodik tahunan.
Di sisi lain, pembelanjaan pagu dalam APBD juga membutuhkan proses. Sehingga menurutnya, dana APBD yang mengendap di perbankan menjadi hal yang normal.
“Dana mengendap itu sesuatu yang normal. Karena apa? APBD itu kan setahun, terus belanja setahun juga butuh proses,” ucapnya, dikutip Holopis.com Jateng, Senin (3/11/2025).
Adapun dalam pelaksanaan APBD terdapat rencana kerja dan operasi yang mengatur pos-pos belanja dan jadwal pengeluaran dana. Sehingga dana yang mengendap menjadi bagian dari proses normal, selama tahap waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pembayaran tidak bisa tergesa-gesa karena regulasi mengharuskan pembayaran dilakukan setelah prestasi kerja terpenuhi, terutama dalam proyek infrastruktur yang memerlukan waktu dan proses.
Sumarno menambahkan, hingga awal November 2025, serapan anggaran belanja APBD sudah sekitar 70 persen. Namun, pada November hingga Desember banyak pembiayaan proyek infrastruktur yang harus dicairkan.
Adapun sebagian besar kontrak berakhir pertengahan Desember sehingga pembayaran dilakukan pada waktu tersebut sesuai jangka waktu pelaksanaan kegiatan.


