BerandaNewsPolhukamSuap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Dkk Dituntut 12 Tahun, M...

Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Dkk Dituntut 12 Tahun, M Arif Nuryanta 15 Tahun Bui

0 Shares

Sehingga diduga total suap yang diterima masing-masing pihak dari keseluruhan aliran dana Rp 40 miliar itu yakni, Muhammad Arif senilai Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan senilai Rp 2,4 miliar, Djuyamto senilai Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom yang masing-masing senilai Rp6,2 miliar. Menurut Jaksa, diduga uang suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan onslag terhadap korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Oleh Mahkamah Agung, vonis lepas itu kemudian dianulir dan para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman denda total Rp 3 miliar dan uang pengganti total Rp 17,7 triliun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA