JAKARTA – Immanuel Ebenezer semasa menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) pernah meminta sejumlah uang dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil kesehatan dan keselamatan kerja (K3) 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro. Immanuel meminta uang untuk merenovasi rumahnya.
Permintaan uang itu diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Atas permintaan itu, kata Setyo, Irvian Bobby memberikan uang Rp 3 miliar. Belakangan diketahui uang itu diduga bagian dari pemersan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Sebagai seorang Wamenaker saat itu, kata Setyo, Immanuel seharusnya mencegah atau menumpas praktik pemerasaan. Namun ironinya, sudah mengetahui adanya praktik kotor itu, Immanuel malah membiarkan dan meminta jatah.
“IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp 3 miliar,” ucap Setyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu, (23/8).
Diduga pemberian uang itu terjadi pada Desember 2024 atau dua bulan setelah Immanuel dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain uang Rp 3 miliar, KPK juga menduga Immanuel menerima 1 unit motor Ducati.
Adapun Irvian Bobby Mahendro dicitrakan sosok yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. Tak pelak, Immanuel sampai menyebut Irvian Bobby ‘Sultan’.
“IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” ujar Setyo.
Diketahui, KPK telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan KPK:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Penetapan ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang, termasuk Immanuel Ebenezer. KPK menduga praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.
KPK menjerat Immanuel dan 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

