JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Immanuel Ebenezer (Noel) menerima uang sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan tata kelola sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan, sumber uang yang diterima Noel berasal dari pemberian Anitasari Kusumawati (AK) yang merupakan sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020-2025.
“AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar 3 miliar pada bulan Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi persnya di press room KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Selain menerima duit, Noel yang notabane adalah Ketua Umum Relawan Jokowi Mania sekaligus aktivis 98 ini disebut menerima unit kendaraan sepeda motor merk Ducati dari praktik pemerasan tersebut.
“Saya lupa pelatnya berapa. Kalau enggak salah bravo ya, B 2445 warna biru, Ducati,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan motor tersebut dibeli pada April 2025, tetapi sampai Agustus 2025 belum dilakukan proses pengurusan untuk buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong gitu ya. Enggak tahu dapatnya dari mana. Nanti akan didalami,” katanya.
Diketahui, Noel menjadi orang pertama di dalam struktur Kabinet Merah Putih yang ditangkap karena kasus korupsi. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2025.
Di hari yang sama saat Noel ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto pun telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Noel dari jabatannya tersebut.
Kabar pemecatan Noel tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadil.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri tenagakerjaan,” kata Prasetyo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2025) malam.
Dalam konteks pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, Prasetyo mempersilakan KPK untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam penindakan kasus yang menyeret aktivis 98 tersebut.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.


