JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (EIG). Immanuel dijebloskan ke jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Immanuel, KPK juga menjebloskan 10 tersangka lainnya. Yakni, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.
Lalu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; q, Supriadi; serra dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya menahan para tersangka di Rumah
Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari
pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025,” kata Setyo dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka, termasuk Immanuel tampak bergerombol saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Dari 11 tersangka, hanya Immanuel yang memberikan keterangan kepada awak media. Mengawali ucapannya, Immanuel yang mengenakan rompi orange tahanan KPK meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya Immanuel meminta maaf kepada keluarganya. Immanuel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
“Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ucap Immanuel sebelum memasuki mobil tahanan.
Dalam keteranganya, Immanuel menyangkal turut ditangkap KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Immanuel juga menampik tuduhan KPK terkait penerimaan sejumlah uang atas dugaan pemersan.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” ujar Immanuel.
Terkait kasus ini, KPK menyebut dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini sudah terjadi sejak lama. Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp 170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


