JAKARTA – Jabatan Wakapolri resmi diemban oleh Dedi Prasetyo, salah seorang perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) bintang tiga.
Pelantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri dilakukan pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 pagi di Ruang Rupatama Mabes Polri, dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pada pagi hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelantikan Bapak Wakapolri, Bapak Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, yang tadinya beliau adalah Irwasum Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Sabtu (16/8/2025).
Intip-intip harta benda yang dimiliki oleh Dedi Prasetyo, Holopis.com melakukan pengecekan langsung LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang telah dilaporkan oleh Dedi Prasetyo ke KPK.
Per laporan tanggal 31 Desember 2024, harta Dedi Prasetyo yang terlapor sebesar Rp11.172.500.000. Nilai ini lebih besar ketimbang periode sebelumnya yakni 31 Desember 2023 sebesar Rp10.672.500.000 di mana saat itu jabatannya adalah Asisten Kapolri bidag Sumber Daya Manusia (SSDM Polri).
Sebelum menjabat sebagai SSDM Polri, Dedi Prasetyo juga pernah menduduki jabatan sebagai Kapala Divisi Humas Mabes Polri dengan pangkat masih bintang dua yakni Inspektur Jenderal (Irjen). Dalam LHKPN, dirinya melaporkan memiliki total kekayaan Rp9.817.500.000 pada periode laporan 31 Desember 2022.
Dengan jabatan yang sama sebagai Kadiv Humas, periode laporan LHKPN 31 Desember 2021 sebesar Rp9.067.500.000. Yang artinya, hartanya naik sekitar Rp750.000.000. Bahkan saat menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah pada tahun 2020 lalu, alumni Akpol 1990 tersebut mencatatkan laporan LHKPN sebesar Rp6.872.000.000.
Isi Garasi dan Aset Komjen Pol Dedi Prasetyo 2024 :
Untuk laporan LHKPN, Dedi Prastyo membagi 7 (tujuh) klaster. Antara lain ; tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya, serta utang. Berikut adalah list-nya :
A. Tanah dan bangunan senilai : Rp. 8.650.000.000, terdiri dari ;
– Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , WARISAN Rp. 3.100.000.000,
– Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000,
– Tanah dan Bangunan Seluas 299 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 1.650.000.000,
– Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA PALANGKA RAYA , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000,
– Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , WARISAN Rp. 850.000.000,
B. Alat transportasi dan mesin senilai : Rp. 977.500.000, terdiri dari ;
– MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER / PICK UP Tahun 1998, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000,
– MOTOR, HONDA VARIO / SEPEDA MOTOR Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000,
– MOBIL, MITSUBISHI PAJERO / JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000,
– MOBIL, HONDA CRV / JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000,
– MOTOR, YAMAHA WR / SEPEDA MOTOR Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000.
C. Harta bergerak lainnya senilai : Rp. 320.000.000
D. KAS DAN SETARA KAS senilai Rp. 1.225.000.000
E. Surat berharga : Nihil,
F. Harta lainnya : Nihil,
G. Utang : Nihil

