JAKARTA, HOLOPIS.COM – Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey menyampaikan rasa kecewa atas kinerja Polri dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum. Di mana penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Komjen Pol (purn) Firli Bahuri mandek setelah SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Kelrey menilai pengembalian SPDP tersebut mencerminkan tidak adanya keseriusan dari aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Apalagi kasus Firli masuk dalam kriteria kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Polda Metro Jaya dalam hal ini tidak punya niat baik untuk menuntaskan perkara. Kalau memang ada keseriusan, kasus Firli Bahuri seharusnya sudah selesai sejak lama,” kata Kelrey, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dinilai gagal memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Harapan akan pemberantasan korupsi oleh Kepolisian akhirnya mendapatkan catatan merah dari NIC.
“Di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, kasus ini justru terkesan dibuat kabur oleh institusi sendiri. Publik melihat ini sebagai bentuk lemahnya komitmen dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Menurut Kelrey, lambannya proses hukum yang sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan menunjukkan adanya persoalan serius dalam internal penegak hukum. Bahkan ia menuding penuntasan kasus di Kepolisian cenderung tidak sesuai dengan azas keadilan, melainkan persoalan pengaruh.
“Kalau memang ada niat baik, tidak mungkin berkas bolak-balik tanpa kejelasan. Ini lebih terlihat seperti upaya memperlambat atau bahkan menggiring kasus agar menguap,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan selama ini cenderung hanya bersifat formalitas. “Penegakan hukum yang ditampilkan hanya sebatas lips service. Tidak ada langkah konkret yang menunjukkan keseriusan menyelesaikan perkara ini,” ketus Kelrey
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.

Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejati DKI Jakarta bahkan telah dua kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus besar yang menyangkut pejabat tinggi negara berpotensi tidak terselesaikan secara tuntas. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai mengembalikan SPDP karena berkas P20 yang sempat diberikan kepada Polda Metro Jaya tak kunjung ditindaklanjuti. Akhirnya, jika Kepolisian ingin melanjutkan perkara Firli, maka mereka harus mulai dari penerbitan SPDP baru.

