HOLOPIS.COM, SEMARANG – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam meningkatkan pelayanan publik kembali ditegaskan melalui kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat.
Melalui Korlantas Polri, masyarakat kini tetap dapat membayar pajak kendaraan meski tidak memiliki KTP pemilik lama, dengan syarat diarahkan untuk melakukan proses balik nama.
Kebijakan ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo saat menutup Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2026 di Semarang, Rabu (22/4/2026).
“Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Arahkan untuk balik nama di tahun ini,” tegasnya, dikutip Holopis.com, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini menjadi solusi atas persoalan klasik yang selama ini dikeluhkan masyarakat, yakni kesulitan membayar pajak kendaraan akibat tidak memiliki identitas pemilik lama yang sesuai dengan data di STNK.
“Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional,” ujar Wibowo.
Secara regulasi, pengesahan STNK memang mewajibkan KTP asli pemilik kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Namun, Polri kini menghadirkan pendekatan solutif agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Sebagai langkah jangka panjang, masyarakat tetap didorong untuk melakukan balik nama kendaraan. Apalagi, saat ini beban biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.
Tak hanya itu, Polri juga memberikan ruang toleransi bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan.
“Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan,” tambahnya.
Di sisi lain, penguatan sistem data kendaraan melalui Electronic Registration and Identification (ERI) terus dioptimalkan. Sistem ini bahkan telah dimanfaatkan lintas kementerian untuk mendukung kebijakan publik seperti penyaluran subsidi BBM hingga bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
“Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, seperti untuk subsidi BBM dan bantuan sosial agar tepat sasaran,” ungkapnya.
Menutup arahannya, Wibowo mengajak seluruh jajaran Samsat di Indonesia untuk memperkuat sinergi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Layani masyarakat dengan baik, lakukan sosialisasi secara masif, sehingga kita punya pola tindak yang sama sampai tingkat bawah,” pungkasnya.

