Nusron Wahid Minta Ampun soal Kesalahan Persepsi tentang Tanah Negara

0 Shares

JAKARTA – Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Nusron Wahid meminta ampun kepada publik atas kegaduhan yang ditumbulkan atas ucapannya yang memicu miss-persepsi di kalangan masyarakat.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini, sehingga menimbulkan keriyuan dan kegaduhan,” kata Nusron Wahid dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa maksud dari ucapannya adalah, tanah yang ada di seluruh Indonesia adalah tanah negara yang diberikan dan ditata kelola administrasinya oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan penerbitan sertifikat, baik itu Hak Milik maupun Hak Guna.

Sehingga pemegang sertifikat resmi memiliki hak atas pengelolaan dan penguasaan tanah tersebut dalam konteks administrasi pertanahan.

“Yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan apa namanya sertifikat,” ujarnya.

Atas penjelasan itu, Nusron Wahid menyampaikan klarifikasinya dan sekaligus mengucapkan permohonan maafnya kepada masyarakat karena telah gaduh atas ucapannya yang lalu.

- Advertisement -

“Karena itu sekali lagi kami mohon maaf atas simpang siurnya ini, bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar. Yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu,” pungkas Nusron Wahid.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, lahan nganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.

Nusron Wahid menjelaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan, maka bisa diambil alih oleh negara.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?,” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025.

Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah terlantar oleh Pemerintah. Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU