JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak menutup kemungkinan untuk memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk dimintai keterangannya terkait upaya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah digarap oleh lembaga antirasuah itu.
Sebab, kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kuota Haji tersebut terjadi di akhir masa kepemimpinannya Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
Diketahui, bahwa fokus KPK dalam perkara tersebut adalah untuk mengorek dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Sementara itu, plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tambahan kuota 20 ribu jamaah tersebut merupakan hasil lobi Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler yang bisa mencapai sekitar 15 tahun.
“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih,” ujar Asep, Sabtu dini hari.
Namun, dugaan tindak pidana korupsi muncul karena pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan acuan itu, dari 20 ribu tambahan kuota, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Tetapi realisasinya dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan,” jelas Asep.
Berdasarkan perhitungan awal internal KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut telah dibicarakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.



