Dalam konstruksi kepemilikan tanah, status entitas pemerintah sama halnya dengan rakyat. Pemerintah berhak memiliki sebidang tanah atas hak kuasa kepemilikan yang tercatat, begitu juga masyarakat secara luas. Maka jelas pemerintah sebagai instrumen penyelenggara negara tidak bisa sewenang-wenang merampas tanah rakyat dengan menggunakan dalil bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
“Kalau konsep pemerintah itu bisa sebagai subjek hukum pemilk tanah. Entitas hukum pemerintah bisa dalam entitas hukum TNI, POLRI, KEMENTERIAN yang dibuktikan dengan tanda bukti Sertifikat Tanah dan tercatat entitas pemerintah sebagai subjek hukum pemegang hak,” lanjut Sugeng.
Oleh sebab itu, Sugeng pun meminta agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memahami kembali secara seksama kedudukan hukum atas sebuah bidang tanah dalam kacamata pemerintah dan negara. Sehingga pemerintah tidak sampai salah tafsir dan menimbulkan perilaku kesewenang-wenangan.
“Pak menteri musti faham, sebelum negara RI ada, sudah ada nenek moyang, suku-suku yang menguasai tanah di nusantara ini. Ya memang gak bikin tanah, tapu mereka sudah lebih dulu menguasai. Negara jangan sewemang-wenang kepada warga,” pungkasnya.


