Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar sehingga dapat ditindaklanjuti oleh masyarakar.
“Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari,” ujarnya.
Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.
“Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,” pungkas Nusron.
Statemen Nusron Wahid itu pun akhirnya membuat publik geger. Salah satu yang merespons adalah praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, pola pikir Nusron Wahid soal tanah negara berkaitan dengan sertifikasi hak milik (SHM) sangat keliru. Bahkan menurut Sugeng, justru menunjukkan jika politisi Partai Golkar itu tidak paham landasan hukumnya.
“Nah, ini akibat nunjuk menteri karena politis, gak faham hukum. Gak bisa bedakan konsep pemerintah dengan negara dalam pemilikan atas tanah,” kata Sugeng dalam keterangannya 10 Agustus 2025.
Dijelaskan Sugeng, bahwa bukan berarti penguasaan tanah di Indonesia membuat negara bisa sewenang-wenang atas kepemilikan tanah oleh rakyat.
“Negara dalam hubungan dengan bumi dan air serta segala yang terkandung di dalamnya termasuk tanah bukan dalam konsep subjek hukum kepemililan pemilik tanah, tetapi dalam konsep penguasaan berdasar konstitusi untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Dengan demikian, ketika rakyat sudah memiliki hak atas kuasa tanah, maka negara tidak boleh serta merta mengambilnya. Melainkan melindungi agar tanah tersebut dipergunakan sesuai dengan keperuntukannya berdasarkan hak konstitusi yang melekat kepada rakyat.
“Kalau warga sudah memiliki hak atas tanah, bahkan menguasai tanah negara, maka kewajiban negara melindunginya bukan malah diambil oleh negara,” sambung Sugeng.


