KPK secara resmi mengumumkan dimulainya tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Sebelum pengumuman itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024. Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 50:50 dari 20 ribu kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.



